Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar
JAKARTA — Jelang pelaksanaan Pemilihan
Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta yang akan berlangsung 11 Juli
mendatang, suhu politik di Ibu Kota kian memanas. Dalam beberapa hari
terakhir, tudingan kampanye hitam atau
black campaign justru
marak dan menimpa para bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur
DKI periode 2012-2017. Sayangnya, karena belum ditetapkan sebagai
pasangan cagub-cawagub oleh Komisi Pemilihan Umum DKI, Panitia Pengawas
Pemilu pun tak bisa menjerat pelaku dengan UU Pemilu.
Ketua
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Ramdansyah mengatakan, saat ini
pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub)
yang terbukti melakukan kampanye hitam tidak bisa dijerat dengan UU
Pemilu lantaran belum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub. Meski
demikian, Panwaslu menegaskan, para bakal cagub-cawagub hendaknya
dapat menjaga etika politik.
"Yang perlu diketahui, pasangan calon
jika terbukti melakukan kampanye hitam atau pelanggaran lainnya bisa
dijerat dengan undang-undang yang lain, seperti hukum pidana," ujar
Ramdansyah, saat ditemui di Balaikota DKI, Selasa (8/5/2012).
Jika
pasangan calon merasa dirugikan, menurut Ramdan, bukan tidak mengkin
dia akan menjeratnya dengan pasal pencemaran nama baik. Oleh karena itu,
Udang-Undang Hukum Pidana harus tetap diperhitungkan. "Dalam pemilu itu
artinya bukan semuanya serba boleh dan serba dilarang. Tentu ada
batas-batas yang wajib diperhatikan," katanya.
Dengan adanya
kampanye hitam ini, tentu berpengaruh terhadap suhu politik di Ibu Kota.
Bahkan, akibatnya banyak pihak yang akan dirugikan, termasuk
masyarakat. "Ada orang yang dirugikan. Kegiatan kampanye hitam tidak
bisa ditarik dengan undang-undang pemilu, tetapi bisa dengan
undang-undang lain," katanya.
Meski demikian, Panwaslu mengimbau
bakal pasangan calon yang merasa dirugikan bisa melakukan pengaduan
meski belum ditetapkan oleh KPU DKI. Hal ini perlu dilakukan agar
kampanye hitam tidak terulang saat para bakal calon ditetapkan menjadi
cagub-cawagub.
Ketua KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, pihaknya
tidak bisa menjerat pasangan bakal calon yang terbukti melanggar karena
belum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub. "Jika korban bisa
menemukan pelaku dan terbukti, tentu bisa diproses pidana umum. Karena
ini mencemarkan nama baik atau melakukan penghasutan atau penghinaan,"
kata Dahliah.
Menurut Dahliah, jika pihaknya menemukan unsur
kampanye hitam yang dilakukan secara teroganisasi, hal itu tentu bisa
membatalkan hasil pemilu meski pasangan calon tersebut memenangi pemilu.
"Banyak
sekali faktor-faktor yang menyebabkan kemenangan pasangan calon
dibatalkan atau ditindaklanjuti dengan penghitungan suara ulang. Dengan
alasan politik uang atau
black campaign secara masif yang menyebabkan itu dianggap MK (Mahkamah Konstitusi) bisa memengaruhi pemilih," katanya.
Pengamat
politik dari Universitas Nasional (Unas), Alfan Alfian, mengatakan,
kampanye hitam merupakan suatu fenomena dalam pelaksanaan pemilihan umum
(pemilu), baik dalam pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan
presiden (pilpres). Hanya saja, dirinya menganggap, cara-cara seperti
ini tidak mencerdaskan masyarakat dalam berpolitik.
OLeh karena
itu, meski kampanye hitam selalu menghantui saat pelaksanaan pemilu, dia
meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh. Terlebih, masyarakat
Ibu Kota sudah sangat cerdas dalam berdemokrasi dan berpolitik.
"Cara-cara kampanye hitam tidak laku lagi bagi masyarakat Jakarta,"
katanya.
Kampanye hitam, kata Alfian, berbeda dengan kampanye
negatif. Kampanye hitam dilakukan oleh pihak luar dan tidak bertanggung
jawab dengan menjatuhkan sasarannya dan menguntungkan pelakunya. Meski
demikian, cara itu bisa menjadi bumerang karena masyarakat justru akan
bersimpati terhadap korban kampanye hitam.
Adapun kampanye
negatif adalah berkampanye yang dilakukan secara terang-terangan oleh
pihak lain untuk mengoreksi lawan politiknya. Sifat dari kampanye
negatif lebih untuk meningkatkan legitimasi pada calon dan saling
membangun. "Kita berharap pelaku politik ini lebih cerdas lagi
mengedepankan calonnya. Bukan menjatuhkan dengan cara tidak
fair," katanya.
Sebagaimana diberitakan
,
pada Selasa (8/5/2012) ditemukan kupon sembako gratis palsu yang
mengatasnamakan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Puluhan warga
kemudian mendatangi kediaman pribadi Fauzi Bowo di Jalan Teuku Umar
Nomor 24, Menteng, Jakarta Pusat, dengan membawa kupon palsu yang
disebarkan oleh dua orang berbaju safari hitam.
Sebelumnya juga
beredar selebaran yang menyatakan anti-Joko Widodo (Jokowi) yang
berpasangan dengan Basuki Tjahaya Purnama. Serta anti-Alex Noerdin yang
berpasangan dengan Nono Sampono dalam bursa Pilgub DKI 2012-2017.