Rabu, 09 Mei 2012

KPU: Kampanye Hitam Bisa Batalkan Hasil Pemilu
 Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar
JAKARTA — Jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta yang akan berlangsung 11 Juli mendatang, suhu politik di Ibu Kota kian memanas. Dalam beberapa hari terakhir, tudingan kampanye hitam atau black campaign justru marak dan menimpa para bakal calon gubernur  dan calon wakil gubernur DKI periode 2012-2017. Sayangnya, karena belum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub oleh Komisi Pemilihan Umum  DKI, Panitia Pengawas Pemilu  pun tak bisa menjerat pelaku dengan UU Pemilu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Ramdansyah mengatakan, saat ini pasangan bakal calon gubernur  dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang terbukti melakukan kampanye hitam tidak bisa dijerat dengan UU Pemilu lantaran belum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub. Meski demikian, Panwaslu menegaskan,  para bakal cagub-cawagub hendaknya  dapat menjaga etika politik.
"Yang perlu diketahui, pasangan calon jika terbukti melakukan kampanye hitam atau pelanggaran lainnya bisa dijerat dengan undang-undang yang lain, seperti hukum pidana," ujar Ramdansyah, saat ditemui di Balaikota DKI, Selasa (8/5/2012).

Jika pasangan calon merasa dirugikan, menurut Ramdan, bukan tidak mengkin dia akan menjeratnya dengan pasal pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Udang-Undang Hukum Pidana harus tetap diperhitungkan. "Dalam pemilu itu artinya bukan semuanya serba boleh dan serba dilarang. Tentu ada batas-batas yang wajib diperhatikan," katanya.

Dengan adanya kampanye hitam ini, tentu berpengaruh terhadap suhu politik di Ibu Kota. Bahkan, akibatnya banyak pihak yang akan dirugikan, termasuk masyarakat. "Ada orang yang dirugikan. Kegiatan kampanye hitam tidak bisa ditarik dengan undang-undang pemilu, tetapi bisa dengan undang-undang lain," katanya.

Meski demikian, Panwaslu mengimbau bakal pasangan calon yang merasa dirugikan bisa melakukan pengaduan meski belum ditetapkan oleh KPU DKI. Hal ini perlu dilakukan agar kampanye hitam tidak terulang saat para bakal calon ditetapkan menjadi cagub-cawagub.

Ketua KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, pihaknya tidak bisa menjerat pasangan bakal calon yang terbukti melanggar karena belum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub. "Jika korban bisa menemukan pelaku dan terbukti, tentu bisa diproses pidana umum. Karena ini mencemarkan nama baik atau melakukan penghasutan atau penghinaan," kata Dahliah.

Menurut Dahliah, jika pihaknya menemukan unsur kampanye hitam yang dilakukan secara teroganisasi,  hal itu tentu bisa membatalkan hasil pemilu meski pasangan calon tersebut memenangi pemilu.
"Banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan kemenangan pasangan calon dibatalkan atau ditindaklanjuti dengan penghitungan suara ulang. Dengan alasan politik uang atau black campaign secara masif yang menyebabkan itu dianggap MK (Mahkamah Konstitusi) bisa memengaruhi pemilih," katanya.

Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Alfan Alfian, mengatakan, kampanye hitam merupakan suatu fenomena dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), baik dalam pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan presiden (pilpres). Hanya saja, dirinya menganggap, cara-cara seperti ini tidak mencerdaskan masyarakat dalam berpolitik.

OLeh karena itu, meski kampanye hitam selalu menghantui saat pelaksanaan pemilu, dia meminta  masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh. Terlebih, masyarakat Ibu Kota sudah sangat cerdas dalam berdemokrasi dan berpolitik. "Cara-cara kampanye hitam tidak laku lagi bagi masyarakat Jakarta," katanya.

Kampanye hitam, kata Alfian, berbeda dengan kampanye negatif. Kampanye hitam dilakukan oleh pihak luar dan tidak bertanggung jawab dengan menjatuhkan sasarannya dan menguntungkan pelakunya. Meski demikian, cara itu bisa menjadi bumerang karena masyarakat justru akan bersimpati terhadap korban kampanye hitam.

Adapun kampanye negatif adalah berkampanye yang dilakukan secara terang-terangan oleh pihak lain untuk mengoreksi lawan politiknya. Sifat dari kampanye negatif lebih untuk meningkatkan legitimasi pada calon dan saling membangun. "Kita berharap pelaku politik ini lebih cerdas lagi mengedepankan calonnya. Bukan menjatuhkan dengan cara tidak fair," katanya.

Sebagaimana diberitakan , pada Selasa (8/5/2012) ditemukan kupon sembako gratis palsu yang mengatasnamakan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Puluhan warga kemudian mendatangi kediaman pribadi Fauzi Bowo di Jalan Teuku Umar Nomor 24, Menteng, Jakarta Pusat, dengan membawa kupon palsu yang disebarkan oleh dua orang berbaju safari hitam.

Sebelumnya juga beredar selebaran yang menyatakan anti-Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan Basuki Tjahaya Purnama. Serta anti-Alex Noerdin yang berpasangan dengan Nono Sampono dalam bursa Pilgub DKI 2012-2017.